Hinca Pandjaitan Minta Pasal tentang Rekayasa Kasus Dimasukkan dalam RKUHP

12-11-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Foto: Arief/nr

 

 

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan meminta pasal tentang Rekayasa kasus dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal ini dimaksudkan untuk mengontrol kekuasaan besar yang dimiliki aparat agar tidak disalahgunakan.

 

“Fenomena ini kan masih dan sering terjadi, bisa dilihat dengan mata telanjang. Tentu kita masih memiliki banyak kesempatan untuk menghentikan praktik seperti ini. Formula hukumnya kita bahas nanti, 21 dan 22 November,” kata Hinca saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Rabu (9/11/2022).

 

Menurut Hinca, banyaknya manipulasi kasus tidak akan cukup dihentikan dengan hanya dikritisi oleh masyarakat melalui media. Pada akhirnya, dibutuhkan instrumen hukum memadai untuk mencegahnya dan memberi sanksi tegas pada pelaku rekayasa.

 

Hinca mencontohkan, manipulasi jumlah kerugian dalam kasus pencurian sering terjadi. Nominal dalam pencurian akan menentukan jenis pidana yang akan dijatuhkan, yakni tindak pidana ringan ataupun tindak pidana biasa. ‘’Kita tidak bisa membiarkan praktik ketidakadilan semacam ini,’’ kata Politisi Partai Demokrat ini.

 

Hinca juga memberi contoh lain, terkait penangkapan pengguna narkoba. Kabar bahwa petugas menjebak seseorang dalam kepemilikan narkoba demi mengejar target, menurutnya, sudah sering terdengar di masyarakat. Ditambahkannya, Sstidaknya, ada enam pasal ketentuan pidana narkotika dalam naskah RKUHP, yaitu versi revisi 9 November 2022 yang tumpang tindih dengan revisi RUU Narkotika.

 

‘’Karena itu, pada bagian kelima terkait tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 611 sampai Pasal 616, misalnya, perlu disinkronkan dan diputuskan agar masuk ke dalam RKUHP atau RUU Narkotika,’’ katanya.

 

Soal substansinya, Hinca berpandangan perlu difokuskan agar pemidanaan hanya dapat diberikan kepada bandar. Sementara pemakai adalah korban yang seharusnya direhabilitasi.

 

“Si bandar adalah orang yang mengambil kekayaan luar biasa sistematis, melanggar hukum dan mengorbankan umat manusia, inilah yang harus dipidana. Sebaliknya, masyarakat yang merupakan pemakai adalah korban yang harusnya diobati, bukan dipidana,” tutupnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Desak Kejari Kota Bandung Percepat Lelang Aset DNA Pro
11-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk mempercepat proses lelang aset dalam kasus...
Hindari Polemik Sabotase, Gus Abduh Minta Kepolisian Usut Tuntas Kebakaran di Kementerian ATR
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pihak kepolisian turun tangan dalam menangani kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN....
Komisi III Dorong Masukan KY dalam Penyusunan RUU KUHAP
10-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sangat...
Surahmat Hidayat Minta Kepolisian Usut Tuntas Kasus Pesta Gay di Jaksel
08-02-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Surahman Hidayat mengapresiasi kesigapan Polri dalam pengungkapan kasus pesta seks gay yang...